PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Koatawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menyampaikan, dampak dari Covid-19 mengharuskan semua umat beragama menjalankan ibadah di rumah. Meskipun demikian untuk umat muslim agar azan harus tetap dikumandangkan.

Hj Nurhidayah mengatakan, pengurus takmir masjid atau mushala supaya membuat imbauan agar shalat 5 waktu dikerjakan dirumah, dan gema Azan harus tetap dikumandangkan, sebagai tanda waktu salat telah tiba.

"Meskipun diimbau ibadah dirumah, namun Azan harus tetap dikumandangkan, agar tau waktunya shalat, karena itu kewajiban kita sebagai umat muslim untuk melaksanakan shalat 5 waktu," ujar Bupati saat membagikan sembako kepada warga.

Lanjutnya, hasil kesepakatan bersama Rabu, 15 April 2020, antara ketua perwakilan umat beragama, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) dan aparat keamanan diputuskan bahwa kegiatan peribadatan seluruh pemeluk agama dilakukan di rumah.

"Ibu pesan, tolong masyarakat ikuti himbauan pemerintah, pemerintah tidak akan menjerumuskan ke yang slaah. Tteapi ini bagaimana upaya pemerintah menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat," harap Bupati.

--page


Ditambahkannya, bahwa ibadah itu wajib dilaksanakan. Akan tetapi ikhtiar atau berusaha untuk melawan dan mencegah penyebaran covid-19 ini juga harus tetap dilakukan.

Terlebih saat ini mau memasuki bulan suci ramadhan, umat muslim melaksanakan Puasa, Shalat Tarawih dan Tadarusan. maka sudah jelas anjurannya supaya ibadah dirumah.

"Puasa wajib dilaksanakan, untuk Shalat Tarawih dan Tadarusan supaya dilaksanakan dirumah, kita semua berdoa berharap semoga dibulan ramadhan ini corona pergi. Namun kita harus punya semangat bersama, melawan virus Covid-19 ini," tutupnya. (DANANG/B-5)