BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan sebaran ODP dan PDP di seluruh kabupaten/kota, per Jumat, 17 April 2020.
Berikut Rinciannya;
- Kota Palangka Raya, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 58 orang, Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 14 orang, pasien positif sebanyak 20 orang, sembuh sebanyak 8 orang, dan meninggal dunia 1 orang.
- Kabupaten Katingan, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 45 orang, Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 6 orang, dan sembuh sebanyak 1 orang.
- Kabupaten Gunung Mas, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 3 orang dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 2 orang.
- Kabupaten Pulang Pisau, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 7 orang, Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 4 orang dan pasien positif sebanyak 1 orang.
- Kabupaten Kapuas, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 14 orang, Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 1 orang, pasien positif sebanyak 1 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1 orang.
--page
- Kabupaten Barito Selatan, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 4 orang dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 6 orang.
- Kabupaten Barito Timur, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 19 orang, Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 6 orang dan pasien positif sebanyak 1 orang
- Kabupaten Barito Utara, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 14 orang dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 7 orang.
- Kabupaten Murung Raya, untuk Orang Dalam Pemantauan 18 orang dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 17 orang.
- Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 50 orang, Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 7 orang, dan pasien positif sebanyak 3 orang.
- Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 51 Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 9 orang, dan pasien positif sebanyak 8 orang.
- Kabupaten Seruyan, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 8 orang dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 1 orang.
- Kabupaten Lamandau, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 20 orang dan Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 1 orang.
- Kabupaten Sukamara, untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 3 orang. (NOPRI/B-11)








