PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Guru dan siswa diimbau untuk menggunakan masker jika terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Aminah seiring dengan dikeluarkannya surat edaran perpanjangan kegiatan belajar di rumah dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Berdasarkan protokol kesehatan dari WHO tentang saran penggunaan masker, maka disarankan kepada seluruh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan masker jika terpaksa beraktivitas di luar rumah," kata Aminah, Jumat, 17 April 2020.

Kendati demikian, dia tetap mengimbau kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk tidak berpergian ke luar daerah dan melakukan mudik. Hal itu sebagai upaya pencegahan covid-19.

"Untuk tenaga pendidik yang ASN atau Non ASN di lingkungan Pemkab Pulang Pisau yang melanggar ketentuan tersebut maka bisa diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aminah.

Imbauan tersebut tidak lepas juga dari Surat Edaran Bupati Pulang Pisau tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pulang Pisau.

--page

"Itu masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran dimaksud, sampai ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah," terangnya.

Aminah mengatakan melalui edaran tersebut libur sekolah atau pemberlakuan kegiatan belajar di rumah dimulai tanggal 18 April 2020 sampai dengan 1 Juni 2020.

"Langkah tersebut sebagai salah satu upaya preventif untuk menjaga dan melindungi masyarakat Pulang Pisau dari Covid-19," katanya. (JAMES DONNY/B-11)