PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 terhitung sejak 22 April sampai 25 Juni 2020.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Emi Abriyani mengatakan, perpanjangan tersebut karena penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi.

"Pak Wali Kota menyampaikan tanggap darurat diperpanjang sampai 25 Juni 2020 terhitung sejak 22 April 2020," kata Emi Abriyani, Minggu 19 April 2020.

Selain pertimbangan tersebut, pemerintah kota menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah provinsi yang juga memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19.

Emi menjelaskan, dengan diperpanjang status tersebut maka kegiatan seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan hingga razia penggunaan masker terus dilakukan.

"Bahkan semuanya ditingkatkan, apalagi sekarang selain sosial distancing dan physical distancing warga diwajibkan memakai masker semuanya dimaksimalkan," pungkasnya. (HENDRI/B-11)