BORNEONEWS, Pulang Pisau - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau melalui juru bicara, dr Muliyanto Budihardjo memberikan klarifikasi terkait alamat sopir Sekda Kota Palangka Raya yang positif Covid-19. Sebelumnya, Mul menyampaikan bahwa KTP yang bersangkutan beralamat di Kota Palangka Raya.
Namun setelah pengecekan lebih lanjut KTP yang bersangkutan dan yang berlaku yaitu beralamat di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Sehingga pasien yang positif itu merupakan warga Pulang Pisau, namun terinfeksi di Kota Palangka Raya.
"Saya klarifikasi. Sebelumnya saya sampaikan sopir itu warga Palangka Raya. Ternyata alamatnya di Jabiren. Tetapi terpaparnya memang di Palangka Raya," kata Muliyanto, Minggu, 19 April 2020.
Ia menjelaskan, meski warga Pulang Pisau, sopir Sekda itu akan dimasukan ked alam pasien positif Covid-19 Palangka Raya. Sebab yang bersangkutan sangat jarang ke Jabiren dan terjangkitnya di Palangka Raya.
--page
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah. Itu akan dimasukkan ke Palangka Raya," jelas dia.
Termasuk juga, lanjut Muliyanto, mahasiswi positif asal Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. Itu juga akan dikoordinasikan lebih lanjut.
"Semuanya welcome saja. Tim provinsi, kota maupun Pulang Pisau juga saling berkoordinasi. Kami terus perkuat komunikasi," tandasnya. (M.BADARUDIN/m)




