TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberi sanksi dengan menutup sementara 25 perusahaan atau tempat kerja karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanggulangan wabah COVID-19. Sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, 25 perusahaan tersebut bergerak di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam masa PSBB. Lokasinya tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (8), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (2).
Ke-25 perusahaan itu terjaring dalam inspeksi mendadak yang digelar dinas sepanjang pekan pertama PSBB diterapkan, 10-17 April 2020 . Mereka terjaring dari antara 215 perusahaan yang diperiksa. Sisa 190 perusahaan mendapat peringatan.
Di luar data itu semua, selama masa PSBB, Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi.
Mereka, kata Kepala Dinas Andri Yansah, telah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
--page
"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Kamis 16 April 2020.
(TERAS.ID)








