TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberhentikan sementara petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 yang bersifat ad hoc seiring penundaan kegiatan tersebut karena dampak pandemi Corona.
"Sampai hari ini mereka kan sudah kita berhentikan sementara, kira-kira begitu. Jadi, mereka yang sudah dilantik, yang sudah mengikuti proses rekrutmen tetap berlaku, tetapi statusnya sekarang sedang diberhentikan sementara," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta seperti yang dikutip Kantor Berita Antara, Ahad, 19 April 2020.
Hal tersebut disampaikan Arief menjawab pertanyaan nasib penyelenggara ad hoc setelah diputuskan bahwa pilkada ditunda, dalam diskusi virtual bertajuk "Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?".
Menurutnya, penyelenggara ad hoc pilkada sudah terbentuk di berbagai tingkatan, mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Dengan diberhentikan sementara, kata Arief, negara sekarang ini tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk memfasilitasi dan membayar honor mereka. "Kita setop dulu. Nah, nanti kalau tahapan sudah dilanjutkan lagi, mereka akan diaktifkan," katanya.
--page
Namun, kata dia, pengaktifan kembali penyelenggara ad hoc akan dilakukan sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat.
"Karena kita tidak tahu apa yang terjadi pada masing-masing orang ketika nanti tahapan sudah dilanjutkan lagi," kata Ketua KPU itu.
Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.
(TERAS.ID)








