BORNEONEWS, Pulang Pisau - Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau tahun ini juga tampaknya tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab anggota dewan setara dengan pejabat eselon II.
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan pejabat setingkat eselon I dan II THR-nya tidak akan dibayarkan tahun ini. Namun, setingkat eselon III kebawah tetap mendapatkan THR.
Pj Sekda Pulang Pisau, Saripudin membenarkan jika anggota dewan setara dengan pejabat eselon II.
"Kalau mengacu dari apa yang disampaikan ibu menteri maka THR pejabat eselon I dan II tidak dibayarkan tahun ini. Karena sebagian besar dana dialihkan untuk penanganan covid-19," kata Saripudin, Senin, 20 April 2020.
Sekda menambahkan memang sampai saat ini informasi itu masih sebatas lisan. Masih menunggu keputusan yang resmi dari pemerintah pusat.
--page
"Informasi itu memang benar tetapi masih lisan. Kita tunggu surat resminya," ujarnya. Saripudin mengungkapkan, dampak dari covid-19 ini banyak kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
Sementara itu daerah pada intinya hanya mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
"Bukan hanya THR, tapi juga refocusing dan realokasi anggaran mengurangi kegiatan SOPD minimal 50 persen. Jadi kita di daerah mengikuti saja," terangnya. (M.BADARUDIN/B-6)








