SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa penuntut umum menyampaikan reflik atau tanggapan atas eksepsi kuasa hukum James Watt, Hermanus dan Dilik yang diajukan pekan lalu.

Dalam tanggapannya itu jaksa menegaskan kalau apa yang mereka dakwakan kepada ketiganya sudah sesuai unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan.

"Kami minta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan terdakwa," kata jaksa, Didiek Prasetyo Utomo di depan hakim yang dipimpin AF Joko Sutrisno itu, Senin, 20 April 2020 

Dalam kasus ini ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian sawit yang ditangkap Polda Kalteng atas laporan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II.  

Dakwaan Rahmi Amalia yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno terungkap perbuatan itu dilakukan pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di PT HMBP II Blok 9/10 Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

--page

Hermanus dan Dilik dalam kasus ini ditahan pada 18 Februari 2020. Sementara itu James Watt ditahan pada 8 Maret 2020.

Majelis hakim menunda sidang itu selama sepekan sebelum menjatuhkan putusan sela. "Kita tunda selama sepeken untuk majelis mempersiapkan putusan sela," kata hakim. (NACO/B-6)