BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 32 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, yang mendapatkan asimilasi pada 1 April 2020 terus dipantau oleh pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
"Data yang mendapatkan asimilasi tersebut sudah kami pegang, dan mereka masih dalam pemantauan kami juga," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, di Sampit, Senin, 20 April 2020.
Ia mengatakan, pihaknya terus mengantisipasi segala bentuk kriminalitas di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. Hingga kini tingkat kriminalitas di Kotim juga tidak mengalami peningkatan.
"Alhamdulillah tindak kriminalitas tidak mengalami peningkatan. Meskipun begitu, kami tetap terus waspada, dan terus berupaya agar meminimalisir terjadinya tindak kriminal tersebut," kata Rommel.
Saat ini pihak kepolisian terus berupaya mengecilkan niat dan meminimalisir kesempatan bagi para pelaku kriminal untuk beraksi. Cara ini merupakan upaya meminimalisir aksi kejahatan.
--page
"Yang pasti kami berupaya meminimalisir kesempatan, agar pelaku kriminal tidak leluasa beraksi. Dan masyarakat terhindar jadi korban," terang Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/m)








