PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan sistem pembayaran non tunai dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini sedang terjadi di seluruh Indonesia.

"Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah, Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan sehingga kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat terus terselenggara dengan baik," kata Kepala Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Rihando kepada Borneonews pada Senin, 20 April 2020.

Menurut Rihando, hal ini juga berlaku di Kalteng. Karena setelah mencermati kondisi perekonomian Indonesia, khususnya Kalteng, sebagai dampak penyebaran Covid-19, Bank Indonesia memandang perlu dilakukannya upaya untuk meningkatkan akseptasi transaksi non tunai.

"Transaksi non tunai yang salah satunya ditempuh melalui penyesuaian tarif Merchant Discount Rate atau MDR untuk transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sudah mulai diterapkan," jelas Rihando.

Bank Indonesia menurut Rihando menetapkan penyesuaian atas MDR QRIS menjadi 0% untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro atau UMI yang berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan 30 September 2020.

--page

"Dengan pemberlakuan tersebut, pedagang dengan kategori usaha mikro tidak dikenakan biaya transaksi pemrosesan QRIS oleh PJSP," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)