PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Suyatman dalam kasus pencurian 120 tandan buah sawit, dijatuhi penjara selama 1 tahun oleh Mejelis Hakim, melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 April 2020.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian, yang diatur berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.

"Adapun hal yang meringankan perbuatan terdakwa, yang pada pokoknya memohon keringana dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, majelis mengurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditangkap dan menjalani penahanan.

"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," bunyi putusan majelis hakim.

--page

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Ma'ruf Muzakir sebelumnya. Dimana ia menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Diinformasikan, bahwa terdakwa Suyatman bersama Eldi (DPO) dan Nuar (DPO), pada Rabu, 29 Januari 2020 bertempat di Blok 1/7 Afdeling Charlie PT.SINP, di Kecamatan Arut Selatan melakukan pencurian sebanyak 120 TBS seharga Rp 3.120.000. (DANANG/B-5)