PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga terdakwa kasus pencurian buah sawit di Afdeling Bravo PT SINP Kecamatan Arut Utara pada Januari 2020 dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 April 2020.

JPU Panji Wiratno menuntut 3 terdakwa Yohanes Jenggot, Akhmad Syukrillah dan Ardian Saputra dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dikurangi selama masa penahanan.

"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah," bunyi tuntutan JPU.

Atas tuntutan ini majelis hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa, mau mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa tidak memilih kedua penawaran majelis hakim.

"Kami menerimanya yang mulia, tidak mengajukan permohonan," kata salah satu terdakwa yang mewakili rekannya.

--page

Diinformasikan, pada 8 Januari 2020, ketiga terdakwa Yohanes Jenggot, Akhmad Syukrillah dan Ardian Saputra. Melakukan pencurian dengan pemberatan sawit di Afdeling Bravo PT SINP Kecamatan Arut Utara.

Dengan menggunakan mobil pikap Suzuki Carry tanpa plat nomor polisi, para terdakwa mengangkut buah sawit sebanyak 114 janjang TBS Kelapa Sawit dengan berat 2.180 Kg.

Atas perbuatan para terdakwa, PT SINP mengalami kerugian senilai Rp 4.070.000. (DANANG/B-6)