PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa kasus pencurian 110 janjang buah sawit milik PT SINP, Kecamatan Arut Utara dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut (JPU) melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 April 2020.

JPU Panji Wiratno yang digantikan Widha Sinulingga menuntut terdakwa Muhamad Jhoni dan Zupri Priyanto lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke  4 KUHP.

"Tuntutan ini dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan, serta membebankan biaya perkara Rp 5 ribu," bunyi tuntutannya.

Atas tuntutan ini majelis hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa apakah mau mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa memohon keringanan. Sementara JPU tetap pada tuntutannya. "Tetap pada tuntutan yang mulia," tuturnya.

Diketahui, 2 pelaku pencurian ini pada Januari 2020 di Jalan Poros Afdeling OB Blok 8/14 PT. SINP Kecamatan Arut Utara, memuat buah sawit sebanyak 110 janjang tandan buah sawit ke dalam bak mobil pikap Suzuki Carry wdengan menggunakan alat besi tojok.

--page

Namun nahas saat sedang memuat buah kelapa sawit tiba - tiba datang security perusahaan melakukan penangkapan terhadap keduanya dan diproses hukum ke Polres Kotawaringin Barat.

Tujuan terdakwa mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik perusahaan PT. SINP adalah untuk dijual ke PT. SINP juga dengan cara neghilangkan tanda yang ada dibuah. Kemudian uang hasil penjualan akan mereka bagi rata.

Adapun total harga dari 110 janjang buah sawit milik PT. SINP, yang diambil oleh terdakwa tanpa izin sebelumnya, senilai Rp 3.127.000. (DANANG/B-6)