NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sejumlah proyek pekerjaan fisik Dinas Pertanian dan Peternakan (Distakan) Kabupaten Lamandau yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini dibatalkan.

Pembatalan itu disebabkan adanya wabah Covid-19, sehingga pemerintah pusat menarik anggrannya kembali untuk dialihkan pada program penanggulangan dan percepatan penanganan Covid-19.

"Sejumlah pekerjaan fisik di Distakan Lamandau yang dibiayai DAK resmi di batalkan," kata Kepala Distakan Lamandau, Tiryan Kuderon, Senin 2020.

Pembatalan proyek DAK fisik juga berdasar pada surat edaran (SE) Kementerian Keuangan Nomor S-247/MK.O7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Pemprov, Pemkab dan Pemkot agar menghentikan Proses Pengadaan Barang atau Jasa DAK Fisik tahun anggaran 2020.

Sesui surat edaran tersebut, semua proyek yang biayai DAK fisik tahun nggaran 2020 dibatalkan, terkecuali untuk bidang Pendidikan dan Kesehatan. 

--page

Deron, panggilan Tiryan Kuderon, menyebut semula ada empat jenis pekerjaan fisik yang anggrannya dibiayai DAK, semuanya tersebar di tiga kecamatan yakni Sematu Jaya, Menthobi Raya dan Belantikan Raya.

"Total anggaran untuk empat proyek DAK fisik yang batal itu senilai 1,2 milyar rupiah. Jenis pekerjaannya adalah renovasi BPP (Balai Penyuluh Pertanian) di BPP Sematu Jaya dan Menthobi Raya, serta peningkatan Sarana dan Prasarana Lingkungan BPP Menthobi Raya dan Belantikan Raya," tutur mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamandau itu. (HENDI NURFALAH/B-7)