NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Lamandau mengimbau agar pengurus masjid di Kabupaten Lamandau mematuhi Kesepakatan Bersama antara Pemkab, Kemenag dan MUI Lamandau perihal panduan pelaksanaan peribadatan bulan Ramadan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. 

Sejumlah poin yang tertuang dalam kesepakatan bersama disebut sebagai formulasi yang tepat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di saat bulan Ramadan nanti.

"Khusus untuk para pengurus masjid, saya mengimbau seraya mengajak agar mari kita sama-sama patuhi apa yang menjadi kesepakatan bersama antara pemkab, kemenag dan MUI Lamandau tentang panduan peribadatan selama bulan Ramadan nanti," ajak Ketua DMI Lamandau H Hendra Lesmana.

Hendra yang juga merupakan Bupati Lamandau itu menyebut, apa yang menjadi kesepakatan bersama harus diyakini sebagai solusi terbaik dari hasil pembahasan matang serta penuh kehati-hatian.

"Kita harus yakin dan percaya bahwa keputusan yang telah dibuat itu adalah solusi terbaik saat ini, dan pastinya juga telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik manfaat dan juga mudharatnya," kata dia. 

--page

Suasana bulan suci Ramadan tahun ini, kata Hendra, pasti akan terasa janggal dilalui tanpa diisi berbagai rutinitas peribadatan secara berjamaah. Namun hal tersebut harus dijalani demi kemaslahatan semua, dan bagian dari ikhtiar bersama dalam melawan Covid-19.

"Sampaikan kepada jamaah masjidnya masing-masing dengan santun, ibadah di rumah pada situasi seperti ini tidaklah mengurangi pahala, mari kita berikhtiar dan berdoa agar situasi ini (wabah Covid-19) cepat berlalu, sehingga tatanan kehidupan dapat berjalan normal dan dapat kembali memakmurkan masjid dengan berbagai aktivitas peribadatan," harap Hendra. 

Seperti diketahui, Pemkab Lamandau bersama Kemenag dan MUI Lamandau telah menerbitkan Kesepakatan Beraama menyoal panduan peribadatan bagi umat muslim selama bulan Ramadan. Beberapa poin yang disepakati antara lain, aktivitas peribadatan khususnya salat Jumat dan salat wajib lima waktu secara berjamaah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kemudian, selain imam dan bilal salat Tarawih serta tadarus dilakukan di rumah masing-masing. Selain itu, semua kegiatan rutin di bulan puasa seperti peringatan Nuzulul Quran, Buka Puasa Bersama, Tarawih Keliling, Sahur On The Road, Takbir Keliling, pada ramadan tahun ini ditiadakan. (HENDI NURFALAH/m)