PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bank Indonesia menetapkan penyesuaian atas Merchant Discount Rate atau MDR untuk transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS menjadi 0% untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro atau UMI yang berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan 30 September 2020.

"Dengan pemberlakuan tersebut, pedagang dengan kategori usaha mikro tidak dikenakan biaya transaksi pemrosesan QRIS oleh PJSP," kata Kepala Bank Indoensia Provinsi Kalimantan Tengah, Rihando kepada Borneonews pada Selasa, 21 April 2020.

Adapun yang dimaksud merchant dengan kategori Usaha Mikro, kata Rihando, ialah sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 tahun 2008. Yakni merchant yang memiliki kekayaan bersih sampai dengan 50 juta atau penjualan per tahun sampai dengan 300 juta.

"Penyesuaian ini juga mendapat dukungan dari ASPI atau Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia," tuturnya.

Penyesuaian ini diharapkan akan dapat meningkatkan akseptasi transaksi non tunai.

--page

"Dengan bertransaksi non tunai, risiko penyebaran COVID-19 dapat diminimalisasi sejalan dengan himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)