BORNEONEWS, Sukamara - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukamara menyarakankan agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilakukan di rumah masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI tentang panduan Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi covid-19.
"Kami sangat berharap dapat melaksanakan apa-apa yang sudah disampaikan oleh ahli-ahli, baik ahli ilmu kesehatan atau agama," kata Kepala TU Kemenag Sukamara, Slamet, Selasa, 21 April 2020.
"Kantor Kementerian Agama hanya menguatkan. Karena dalam edaran tersebut, intinya diimbau agar kegiatan-kegiatan agama dihentikan sementara. Seperti salat berjamaah di masjid ditiadakan," ujarnya.
Kemudian untuk salat Jumat juga dapat diganti dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing selama wabah corona.
Menurutnya, kalau dalam keadaan terpaksa, maka sesuatu yang biasanya dilaksanakan tiba-tiba tidak dilakukan maka tidak masalah. Umat diingatkan untuk tidak membawa atau menyebarkan penyakit.
--page
"Dengan status zona hijau pun kita jangan terlena, bukan berarti ini tidak apa-apa. Ini justru harus menambah kewaspadaan kita," ujarnya.
"Kalau kita menang mau mengambil kesepakatan lain lagi, misalnya salat berjamaah tetap ada seperti taraweh, maka harus ada hal-hal yang diikuti sesuai standar protokol kesehatan," tukasnya. (NORHASANAH/B-11)








