PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Ada 2 perusahan yang berinvestor di Kabupaten Murung Raya yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap beberapa tenaga kerja. Kabarnya sudah ada 22 karyawan yang telah di PHK.

Dari verifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah yang disampaikan melalui Kepala Disnakertrans Murung Raya, M. Syahrial Pasaribu mengatakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan swasta ini dilakukan dengan adanya alasan dampak Covid-19 sehingga produksi setiap hari semakin menurun.

"Saat ini ada 2 perusahaan yang telah melakukan PHK terhadap 22 tenaga kerjanya yakni PT Nemo Asia sebanyak 13 tenaga kerja, PT Uniteda Arkato 9 tenaga kerja," ungkapnya melalui via Whatsapp, Selasa,21 April 2020.

Sedangkan perusahaan yang memberlakukan mekanisme dirumahkan kepada tenaga kerjanya saat ini ada 2 perusahaan swasta yakni PT Borneo Prima ad 10 tenaga kerja yang dirumahkan dan PT BUMA sebanyak 43 tenaga kerja yang dirumahkan.

Data yang disampaikan ini juga melalui peta tenaga kerja terdampak Covid-19 yang disampaikan sejak 14 April 2020 hingga sekarang.

--page

"Kita tetap meminta agar pihak perusahaan tidak melakukan PHK, terutama tenaga kerja lokal. Setidaknya ada tindakan dirumahkan yang diberlakukan bila memang kondisinya sebuah perusahaan swasta semakin terpuruk atas dampak Covid-19 ini," tutupnya. (RIANSYAH/B-6)