PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sekda Murung Raya, Hermon minta masyarakat memahami setiap istilah dalam penanganan Covid-19 sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian.

Pasalnya saat ini masih banyak masyarakat yang menurutnya belum memahami beberapa istilah seperti orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Atas informasi di lapangan masih ada pemberlakuan saling mengucilkan terhadap sesama masyarakat atas penempatan setiap status kepada warga saat dilakukan penjaringan.

"Seperti yang saya ketahui ada masyarakat yang ditetapkan sebagai ODP karena mengalami beberapa gejala dan memiliki riwayat perjalanan transmisi lokal, namun ketika dilakukan pemeriksaan rapid test hasilnya negatif dan selesai melakukan isolasi mandiri selama 14 hari tapi masih saja masyarakat enggan untuk berkomunikasi dengan baik kepada mereka," ungkapnya, Selasa, 21 April 2020.

Dia memaparkan ODP merupakan ketika masyarakat yang berstatus ODP selesai masa isolasinya dan dinyatakan negatif pemeriksaan rapid test masyarakat tidak perlu resah karena mereka telah mengikuti seluruh protokol kesehatan yang diberlakukan kepada mereka hingga selesai status ODP tersebut.

--page

Sedangkan istilah OTG yang harus menjadi perhatian dan kewaspadaan masyarakat namun jangan terlalu berlebihan.

Karena status OTG ini merupakan masyarakat yang telah kontak erat  kepada pasien yang dinyatakan positif Covid-19 tetapi tidak menimbulkan gejala namun memiliki resiko tinggi dapat tertular.

"Jadi untuk istilah terakhir yakni PDP yang saat ini menjadi jumlah terbanyak pada peta sebaran gugus tugas. Istilah PDP ini adalah mereka yang telah memiliki gejala yang dan positif pada pemeriksaan rapid test hingga dilakukan pemeriksaan swab atau PCR (Polymerase Chain Reaction)," katanya.

Selama masa pasien tersebut menunggu hasil pemeriksaan Swab maka seluruh keluarga dan masyarakat yang kontak lansung akan didata berdasarkan keterangan yang disampaikan pasien agar mempermudah gugus tugas melakukan tracing. (RIANSYAH/B-6)