MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemkab Barito Utara bakal keluarkan Surat Edaran terhadap larangan kegiatan berkumpul di tengah pandemi Covid-19 yang sifatnya lebih tegas lagi.

Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya status Barito Utara, dari zona kuning ke zona merah, di mana telah ada tiga orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah, Selasa 21 April 2002 mengatakan bahwa terkait dengan hal itu, Pemkab Barito Utara akan segera melaksanakan rapat dengan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Utara.

“Rapat tersebut guna menentukan hal-hal apa yang harus kita buat dalam Surat Edaran kepada masyarakat. Yang intinya surat edaran berisi imbauan ini akan lebih tegas baik terhadap kegiatan kumpul-kumpul maupun kegiatan keagamaan, serta kegiatan lainnya,” kata Nadalsyah.

Sebab, jelas Nadalsyah, saat ini Kabupaten Barito Utara sudah berada di zona merah. Hal ini pula sesuai dengan surat yang diterima oleh Pemkab Barito Utara dari Ketua MUI Barito Utara terkait dengan aktivitas keagamaan.

--page

“Karena kita sudah zona merah, jadi tidak ada alasan-alasan seperti disaat Kabupaten Barito Utara masih berada pada zona kuning,” kata bupati yang akrab disapa Koyem ini.

Menurut Koyem, langkah ini diambil tidak lain bertujuan untuk mengatasi penyebaran covid-19 yang telah banyak mengakibatkan korban jiwa tersebut atau demi menjaga kesehatan masyarakat dari Virus tersebut.

“Kami juga akan merapatkan, apakah perlu atau tidak meningkatkan status yakni dari siaga ke tanggap darurat,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-5)