BORNEONEWS, Sukamara - Mengantisipasi penyebaran virus corona disease atau covid-19 di Bumi Gawi Barinjam, Pemkab Sukamara meniadakan pelaksanaan ibadah di masjid dan mushola selama bulan suci ramadan.
Masyarakat dianjurkan untuk melakukan salat di rumah masing-masing hingga situasi keadaan dinyatakan aman dan bebas dari virus corona.
Dalam surat yang ditandatangi oleh Bupati Sukamara Windu Subagio, Kepala Kemenag Sukamara H Nur Widiyantoro, Ketua FKUB Yan Suharyono dan Ketua MUI Sukamara H Busairi Basri menyatakan beberapa poin.
Di antaranya, aktivitas ibadah atau keagamaan yang dapat berkumpulnya orang banyak, seperti salat wajib 5 waktu, salat Tarawih dan Salat Ied di masjid atau lapangan terbuka serta kegiatan keagamaan lainnya untuk dihindari.
Sementara waktu, kegiatan Salat Jumat digantikan menjadi Salat Zuhur di rumah masing-masing.
--page
Sementara untuk gema adzan di masjid, di mushola atau surau tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat telah tiba. Buka puasa bersama dan pergerakan sahur sambil berjalan atau on the road juga ditiadakan. (NORHASANAH/B-7)








