BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tiga orang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas dikabarkan melarikan diri, Rabu dinihari, 22 April 2020. Saat ini, petugas masih melakukan pencarian.
"Iya benar melarikan diri, dini hari tadi," ucap Kepala Rutan Kapuas, Tony Aji Priyanto saat dikonfirmasi.
Dari selebaran yang tersebar, 3 tahanan yang melarikan diri diketahui atas nama Usin bin Mansyah, warga Alai Simpang Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas terlibat perkara penggelapan pasal 372 KUHP.
Kemudian, Sansyah bin Iskandar warga Bantanan Desa Paduran Sebagau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, terlibat perkara pencurian.
Selanjutnya, Masri bin Unan warga Jalan Bunga Tanjung Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas tersangkut perkara pencurian pasal 363 KUHP.
--page
"Kami akan cari ketiganya, dan bagi yang mengetahui dapat melaporkan," singkatnya.
Belum diketahui persis bagaimana kronologis tahanan itu bisa melarikan diri. Semua pihak saat ini masih berkoordinasi untuk memburu ketiga tahanan tersebut. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








