PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Untuk memperluas penggunaan transaksi pembayaran non tunai dalam memitigasi dampak Covid-19, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional BI atau SKNBI.

"Biaya kliring dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1, sementara biaya kliring nasabah ke perbankan yang semula maksimum Rp 3.500 menjadi Rp 2.900," kata Kepala Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Rihando, Rabu, 22 April 2020.

SKNBI merupakan sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.

"Adapun penurunan biaya SKNBI ini berlaku efektif pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020," jelasnya.

Kebijakan sistem pembayaran non tunai lain yang diperkuat ialah penyesuaian atas merchant discount Rate atau MDR untuk transaksi menggunakan quick response code Indonesian standard atau QRIS menjadi 0 persen untuk merchant dengan kategori usaha mikro atau UMI yang berlaku mulai 1 April 2020 sampai 30 September 2020.

--page

"Dengan pemberlakuan ini pedagang dengan kategori usaha mikro tidak dikenakan biaya transaksi pemrosesan QRIS oleh PJSP," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)