BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabuaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang melakukan bepergian dan mudik keluar daerah, selama pandemi corona virus disease atau Covid-19.
"ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, atau mudik ke luar daerah," ujar Bupati Kotim, Supian Hadi, Rabu, 22 April 2020.
Pemerintah juga melarang bagi seluruh ASN untuk mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan Covid-19.
Cara ini sebagai langkah pemerintah untuk menghindari adanya mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.
"Kami melarang seluruh ASN untuk keluar kota ataupun mudik. Terkecuali ada sesuatu hal yang memang tidak bisa ditinggalkan," katanya.
--page
Larangan ini diberlakukan, karena saat ini pemerintah sedang perang melawan virus berbahaya tersebut. Sehingga segala antisipasi telah dilakukan, termasuk larangan mudik.
Karena jika hal itu dilakukan, dan yang mudik kembali lagi ke Kotim, maka sangat rawan membawa virus tersebut.
"Segala langkah terus kami ambil, guna mengantisipasi penyeberan Covid-19," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








