BORNEONEWS, Sampit - Ari Perdana menyebut motor yang dibelinya memang murah, sehingga tidak ada surat-suratnya dan merupakan hasil curian Intak alias Notto, Didiyani alias Didi, dan Muliadi Saragih alias Batak.
"Motoe itu saya preteli, warnanya saya ubah agar tidak dikenali," katanya kepada jaksa Didiek Prasetyo Utomo saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Pengakuannya, Rabu, 22 April 2020 tersangka membeli motor itu saat ketiga rekannya itu datang ke rumahnya pada Kamis, 6 Februari 2020 di Jalan Jenderal Sudirman Km 42 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Motor Yamaha MX King KH 3499 PI itu ditawari Rp 2,5 juta, namun oleh tersangka ditawari Rp 1,7 juta hingga sepakat dan dibayar oleh penadah itu.
Ketiganya memberitahu motor itu tidak ada dilengkapi dengan surat-surat dan diakui hasil curian. Tersangka tidak mempermasalahkannya dan membelinya.
--page
Tersangka diamankan saat tengah berada di kediaman Muliadi di komplek perumahan Wengga Mettopolitan Sampit. Datang petugas membawa duanya ke kantor polisi.
Dalam kasus ini warga asal Desa Penyang, Kecamatan Telawang yang tidak tamat SMP ini dijerat Pasal 480 ke 1e KUHP. (NACO/B-6)








