BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus mengingatkan perusahaan besar perkebunan kelapa sawit setempat mematuhi imbauan pemerintah kabupaten dalam hal membantu dan menjaga ketahanan pangan dengan menyiapkan lahan pertanian.
Menurtnya itu merujuk kepada instruksi Bupati Kotim yang mana diwajibkan untuk menyiapkan lahan paling sedikit lima hektare untuk areal tanaman pangan.
" Kami berharap ini dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap perusahaan, ini penting untuk ke depannya," kata Parimus, Rabu, 22 April 2020.
Politisi Demokrat ini mendukung upaya tersebut dalam rangka menjaga ketahanan pangan di Kotim. Hal ini terkait pandemi Covid-19 yang masih terjadi dan tidak bisa diprediksi sampai kapan sehingga pemerintah daerah harus menjaga ketahanan pangan daerah.
Luasan lahan 5 hektare adalah jumlah minimal. Akan lebih bagus lagi jika perusahaan menyiapkan lebih besar lagi, sehingga hasil yang akan didapatkan nantinya juga menjadi lebih banyak.
--page
Perusahaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan karyawan perusahaan mereka.
Hasil tanaman pangan nantinya justru diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat desa sekitar perusahaan.
Parimus mengusulkan DPRD mengundang perusahaan perkebunan untuk meminta komitmen mereka melaksanakan anjuran ini.
Cara itu sekaligus untuk melihat seperti apa potensi dukungan penguatan ketahanan pangan oleh sektor swasta.
Parimus menilai kondisi saat ini memang darurat sehingga presiden sampai meminta perusahaan menanam jagung dan singkong, namun seperti apa teknisnya harus dipertegas. (NACO/B-6)








