SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Windu Subagio minta masyarakat mengikuti anjuran yang telah disampaikan dalam surat edaran untuk melakukan ibadah seperti salat tarawih di rumah karena wabah covid-19.

"Terkait dengan pelaksanaan ibadah bagi umat-umat beragama, terutama menjelang puasa Ramadan ini, kita sudah membuat imbauan kepada masyarakat terhadap tata cara beribadah di musim mewabahnya covid-19," kata Windu Subagio, Rabu, 22 April 2020.

Menurutnya, dalam membuat imbauan tersebut, melibatkan semua pihak yang terkait, diantaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama Sukamara.

"Dalam surat itu, isinya antara lain, kita menganjurkan agar sholat terawih itu dilakukan dirumah masing-masing, tidak di masjid, jadi kita tidak kumpul-kumpul yang sifatnya berjamaah besar di masjid," ujarnya.

"Ya terkecuali untuk para pengurus masjid saja yang masih standby melaksanakan salat-salat yang sesuai dengan waktu yang ditetapkan," tambahnya.

--page

Diketahui, dalam surat yang disampaikan kepada masyarakat, bahwa  aktivitas ibadah atau keagamaan yang dapat berkumpulnya orang banyak, seperti salat wajib 5 waktu, salat Tarawih dan Salat Ied di masjid atau lapangan terbuka serta kegiatan keagamaan lainnya untuk dihindari.

Termasuk kegiatan Salat Jumat yang digantikan dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing. (NORHASANAH/B-5)