BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur melakukan sosialisasi penghentian sementara pasar mingguan, pasar subuh dan pasar malam atau pasar tungging di seluruh Kabupaten Barito Timur.
"Hari ini kami sosialisasikan di Pasar Dayu dan Pasar Ampah, kemarin hari Selasa di Pasar Hayaping," kata Kabid Pengelola Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur Edy Adwar di Ampah, Rabu 22 April 2020.
Dia menjelaskan, kebijakan penghentian sementara pasar mingguan, pasar subuh dan pasar tungging tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur, Kariato, Nomor 500/144/DISDAG.III/2020 tanggal 20 April 2020 serta ditujukan kepada pedagang dan pengunjung pasar se Kabupaten Barito Timur.
Menurutnya kebijakan ini tanpa batas waktu namun akan selalu evaluasi sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19.
Berikut isi lengkap surat pemberitahuan penghentian sementara pasar mingguan, pasar subuh dan pasar tungging yang berlaku untuk semua pasar termasuk di kecamatan dan desa:
--page
Berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur nomor 500/143/DISDAG.III/ 2020 tanggal 20 April 2020 tentang pemberitahuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Dan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/91/HUK/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten Barito Timur tahun 2020 serta petunjuk Bupati Barito timur pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 kami sampaikan sebagai berikut:
1. Untuk sementara menghentikan setiap kegiatan pasar mingguan dan pasar tungging serta pasar subuh di wilayah masing-masing sejak dikeluarkannya pemberitahuan ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan
2. Tetap memperbolehkan kegiatan pasar harian dengan ketentuan:
a. Pasar harian dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
b. Mengikuti protokol pencegahan Covid-19 untuk area publik yaitu antara lain wajib menggunakan masker menjaga jarak fisik atau physical distancing minimal 1 meter antar orang.
c. Menyediakan tempat cuci tangan beserta sabunnya di area pasar.
d. Menjaga dan meningkatkan kebersihan pasar.
--page
e. Memantau dan mengawasi orang atau warga yang telah ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan atau ODP maupun pasien dalam pengawasan atau PDP. (BOLE MALO/B-7)








