BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Menjelang bulan suci Ramadan dan di tengah pandemi Covid-19, Satpol PP dan Damkar Kapuas melalukan upaya penertiban terhadap warung remang-remang di wilayah Kuala Kapuas.
Patroli rutin dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas dengan menyusuri wilayah Kecamatan Selat, Kecamatan Kapuas Hilir dan Kecamatan Kapuas Timur. Mereka kemudian mendapati beberapa warung remang-remang yang masih buka, sehingga dilakukan penertiban.
"Penertiban dan penutupan warung remang-remang disertai dengan membubarkan orang-orang yang berkumpul sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kapuas tentang pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Kapuas," ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, Rabu, 22 April 2020.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penertiban tempat permainan biliar dan memberikan peringatan keras kepada pemilik tempat permainan biliar agar sementara pandemi ini tidak membuka permain biliar lagi.
"Jika mereka masih tetap membuka usahanya, dan mengumpulkan orang banyak akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
--page
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengimbau masyarakat agar tidak berkumpul, karena aktifitas berkumpul dan berkerumun akan sangat berpotensi terjangkit virus corona apalagi dalam waktu dekat memasuki bulan suci ramadan.
"Sebab itu, masyarakat diminta tinggal dan beribadah di rumah saja. Jika tidak ada kepentingan yang mendesak, tidak usah keluar rumah," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








