PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga akan memfasilitasi masyarakat penerima kerja, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, karena dampak pandemi Covid-19. 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pulang Pisau Farisco JS Ibat, terkait dengan proses pendaftaran kartu prakerja di Kabupaten Pulang Pisau. 

Dia mengatakan untuk Kabupaten Pulang Pisau ada sebanyak 2.473 orang yang akan menerima kartu prakerja tersebut. 

Untuk pendaftaran dalam program pemerintah pusat ini, gelombang pertama sudah dilaksanakan dan telah berakhir pada pada 16 April 2020 lalu. Untuk gelombang kedua sementara berjalan dan telah dibuka pada 20 April 2020. 

Sementara ketentuan untuk mendapatkan kartu prakerja tersebut kata Farisco diutamakan yang mengalami PHK. Syarat pendaftaran Ijazah SMP atau SMA sederajat, pernah bekerja atau mempunyai keterampilan kerja dan telah tidak bekerja. "Yang diutamakan, para pekerja dirumahkan atau yang telah di PHK karena dampak dari pandemi Covid-19," katanya.

--page

Para calon peserta diharapkan mendaftar secara mandiri melalui online. "Terkait lulus atau tidaknya itu nanti ditentukan oleh kementerian," katanya. (JAMES DONNY/B-7)