BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan mengatur jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadan.
"Untuk jam masuk dan pulang nanti akan kita ulang kembali, nanti akan saya perintahkan sekda, ini belum diumumkan," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Rabu, 22 April 2020.
Menurutnya, jam yang akan ditetapkan bagi pegawai yang masih masuk kerja akan mengalami kelonggaran, menyesuaikan dengan kodisi saat ini, terlebih di tengah pandemi covid-19.
"Seperti biasa, jam masuk kerjanya akan kita mundurkan, dan pulangnya nanti kita percepat, kurang lebih ini seperti tahun kemarin," ujarnya.
Karena adanya kebijakan bekerja dari rumah, sehingga kelonggaran jam kerja selama ramadan juga tidak begitu berpengaruh bagi ASN, mengingat pegawai yang masih bekerja di kantor juga tidak sebeperapa.
--page
"Sekarangkan kita juga melakukan suatu kebijakan work at home, sehingga kita tidak terlalu mewajibkan mereka untuk masuk kerja. Hanya saja saat mereka dibutuhkan hadir, ya harus hadir," terang Windu Subagio. (NORHASANAH/B-7)








