SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawarigin Timur (Kotim) Supian Hadi, mempertegas larangan untuk masyarakat mudik lebaran tahun ini. Itu disampaikan sebagai bentuk antusipasi penyebaran Covid-19. 

"Saya pertegas kembali bahwa masyarakat tidak boleh mudik lebaran tahun ini, terkecuali darurat Covid-19 di Indonesia telah dicabut," ujar Supian, Rabu, 22 April 2020. 

Hal itu disampaikannya karena saat ini sudah ada larangan mudik oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. Sehingga dirinya sebagai kepala daerah, mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat tersebut, dan akan meneruskan untuk masyarakat di daerah ini. 

Selain itu, Pemkab Kotim juga sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Kotim untuk seluruh perusahaan di daerah ini, agsr melarang karyawan mereka mudik. Karena, hampir setiap tahunnya, paling banyak pekerja di perusahaan pekebunan sawit. 

"Kami sudah edarkan surat larangan mudik untuk karyawan perusahaan, dan saya harap itu bisa disikapi dengan baik," harap Supian. 

--page

Larangan mudik tersebut sebagai upaya agar penyebaran Covid-19 bisa ditangkal. Karena jika masyarakat memaksakan diri pulang ke kampungnya, maka mereka juga akan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), karena Kotim merupakan zona merah. Sehingga harus isolasi selama 14 hari. 

"Saya harap tahun ini tidak usah mudik dulu. Ayo kita sama-sama menahan diri, agar pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir di Indonesia," terang Supian. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)