BORNEONEWS, Puruk Cahu - Masyarakat terus diimbau untuk mematuhi anjuran pemerintah terkait pencegahan covid-19. Salah satunya, bagi yang beraktivitas di pasar seperti pedagang dan pembeli agar menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Murung Raya (Mura), Kariadi mengatakan, saat ini pedagang maupun pembeli masih banyak yang tidak menerapkan anjuran tersebut.
"Jangan ada transaksi jual beli di pasar apabila pedagang tidak menggunakan masker. Begitu juga sebaliknya, apabila pembeli tidak menggunakan masker jangan dilayani," kata Kariadi, Kamis, 23 April 2020.
Pemerintah masih memberikan toleransi aktivitas pasar diperbolehkan meski sekarang Kabupaten Mura sudah berstatus tanggap darurat Covid-19. Namun, masyarakat juga harus menaati anjuran pemerintah.
Langkah tegas akan diambil pemkab apabila masyarakat masih banyak yang tidak menaati anjuran dan imbauan.
"Peringatan yang kami sampaikan ini bukan berarti kami menyulitkan masyarakat. Ini merupakan upaya bersama agar masyarakat terhindar dari Covid-19 atau virus corona," tambah Kariadi. (RIANSYAH/B-11)








