PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi atau Disperindagkop Murung Raya (Mura), Kariadi mengatakan pihaknya akan mengambil beberapa kebijakan apabila dampak Covid-19 ini semakin memburuk.

Di antaranya, berupa penambahan pembatasan waktu bagi para pedagang pasar di Puruk Cahu. Adapun saat ini batas waktu buka dari pukul 07.00 - 11.00 WIB. Dan kemungkinan bisa diubah kembali.

"Apabila kondisi ini semakin parah maka pembatasan ini akan kami evaluasi lagi. Misalnya dalam satu minggu pedagang hanya diminta buka 3 kali," kata Kariadi, Kamis, 23 April 2020.

Dia menjelaskan, kondisi pasar di Puruk Cahu masih menjadi perhatian penting baginya. Apalagi, masyarakat masih banyak yang tak menaati anjuran pemerintah seperti menggunakan masker, baik pedagang maupun pembeli.

Kondisi pasar setiap paginya yang padat menjadi pemicu penyebaran Covid-19. Apalagi, penerapan physical distancing ketika bertransaksi masih minim.

"Masyarakat apabila tidak dari sekarang mengubah pola dan tata caranya saat berada di pasar tentu akan sangat rentan tertular Covid-19," tutup Kariadi. (RIANSYAH/B-11)