PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua orang terdakwa dalam kasus pencurian, 110 janjang buah sawit milik PT.SINP Kecamatan Arut Utara, diputus hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, oleh Majelis Hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 23 April 2020.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyampaikan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP.

"Putusan tersrbut sesuai dengan kesalahannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat kerugian PT SINP, maka masing - masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan," ujarnya.

Putusan tersebut merupakan hasil pertimbangan majelis hakim dan lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 1 tahun 6 bulan.

"Hal yang meringankan yakni, terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan mempunyai tanggungab keluarga. Serta belum menikmati hasilnya," ungkapnya.

--page


Kemudian, barang bukti berupa 110 janjang buah sawit TBS, dikembalikan pada PT.SINP, kemudian alat yang digunakan terdakwa berupa tojok dimusnahkan.

"Putusan tersebut diatas, dikurangan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan," katanya. (DANANG/B-5)