PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga terdakwa dalam kasus pencurian sawit pasrah, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 23 April 2020.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyatakan, bahwa 3 terdakwa Yohanes Jenggot, Akhmad Syukrillah dan Ardian Saputra, terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian diatur dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP.

"Atas putusan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan dikurangi selama masa penahanan, serta membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp 5 ribu," ujarnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan JPU Panji Wiratno, dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Lantaran pertimbangan majelis hakim, para terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta belum pernah dihukum.

--page


Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan hak pada terdakwa, menerima pikir - pikir atau banding.

"Kami menerimanya yang mulia," tegas para terdakwa.

Diinformasikan, bahwa pada 8 Januari 2020, ketiga terdakwa Yohanes Jenggot, Akhmad Syukrillah dan Ardian Saputra. Melakukan pencurian dengan pemberatan sawit di Afdeling Bravo PT. SINP Kecamatan Arut Utara.

Dengan menggunakan Pick Up Suzuki Carry warna Hitam tanpa plat Nomor Polisi, para terdakwa mengangkut buah sawit sebanyak 114 janjang TBS Kelapa Sawit dengan berat 2.180 Kg.

Atas perbuatan para terdakwa, PT. SINP mengalami kerugian senilai Rp. 4.070.000. (DANANG/B-5)