BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Sar dalam kasus kesehatan yaitu peredaran jamu ilegal, dijatuhi hukuman sebagai tahanan kota selama 8 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang video conference, Kamis, 23 April 2020.
Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan jamu jenis cap Madu Klanceng tidak memiliki ijin edar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Berdasarkan pertimbangan, terdakwa dipenjara selama 8 bulan dan denda Rp 3 juta rupiah," ujarnya.
Namun, hukuman penjara tidak perlu dijalankan dengan sayarat, selama 1 tahun terdakwa tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi atau perbuatan pidana apapun.
--page
"Sementara denda wajib dibayarkan. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 2 bulan," ungkapnya.
Sebelumnya, tim gabungan BPOM dan Anggota Polres Kobar melakukan razia di toko Glagah Wangi, Jalan Sukma Aryaningrat, Keluraha Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Hasilnya, 5.000 botol jamu cap Madu Klanceng yang tidak memiliki izin edar ditemukan. Dari situlah, terdakwa mulai berhadapan dengan hukum. (DANANG/B-7)








