BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan menyesuaikan jam kerja bagi seluruh pegawai selama bulan Ramadan tahun ini. Dan itu sudah disampaikan ke SOPDdan camat.
Pj Sekda Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan, penyesuaian itu berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 51 tahun 2020.
"Penerapan jam kerja telah disesuaikan dengan waktu sholat setempat dan tanpa mengurangi standar kerja para ASN," kata Djainuddin Noor, Jumat, 24 April 2020.
"Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, penyesuaian jam kerjanya yakni Senin - Kamis pukul 08.00 - 14.30 WIB. Sementara Jumat mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB. Untuk waktu istirahat pukul 11.00 - 12.00 WIB," ujar Djainuddin Noor.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, penerapan jam kerjanya yakni Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 - 13.30 WIB. Untuk Jumat pukul 07.30 - 14.00 dan waktu istirahat yang sama.
--page
"Bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja, agar mengatur penugasan pegawai dengan menggunakan jam operasional khusus bulan Ramadan," pintanya.
Djanuddin mengungkapkan, penerapan jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa dan efektivitas kerja bagi ASN.
Sementara surat edaran tentang penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini tidak mengubah surat edaran Bupati Seruyan tentang tindak lanjut pencegahan covid-19, yang berisi perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN. (FAHRUL/B-11)








