BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau warga tidak melaksanakan salat tarawih di masjid. Ibadah khusus Ramadan itu bisa dilakukan di rumah masing-masing. Hal tersebut guna mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6/2020 tentang panduan ibadah Ramadan di tengah pademi Covid-19.
"Saat ini kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang ditiadakan. Kami minta masyarakat dapat mematuhi anjuran dan panduan yang ditetapkan," ucapnya, Jumat 24 April 2020.
Dalam edaran tersebut juga diterangkan aktivitas buka puasa bersama dan sahur on the road di tengah pandemi Covid-19 turut ditiadakan.
Kemudian, sholawat tarawih keliling, takbiran, dan pesantren kilat juga ditiadakan. Kecuali dilakukan melalui melalui media daring atau online.
--page
Sedangkan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh akbar juga ditiadakan dan tidak melakukan iktikaf di masjid atau mushalla.
Petugas pengelola zakat juga diingatkan menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai, sedangkan penyaluran zakat itu sendiri langsung diantar tanpa mengumpulkan mustahik.
Untuk Sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di Iapangan juga dimungkinkan ditiadakan, sambil menunggu fatwa MUI. Halalbihalal dan silaturahim Idul Fitri diminta dilakukan melalui media sosial dan video konferensi.
Umat Muslim juga diharapkan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, wathaniyah, dan basyariyah. Terutama mengikuti instruksi pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. (HENDRI/B-11)








