SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aktivitas layanan penerbangan untuk penumpang stop di Bandara H Asan Sampit. Hal itu seiring keluarnya kebijakan dari Kementerian Perhubungan RI tentang larangan pesawat komersil.

"Yang mau mudik di luar provinsi sementara ditunda dulu. Itu sudah kami tanyakan dengan kepala bandara H Asan Sampit," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Fadliannor, Jumat, 24 April 202).

Kendati demikian, Fadliannor mengatakan, bandara H Asan Sampit tetap beroperasi seperti biasa. Tetapi hanya untuk melayani angkutan logistik, kargo, dan obat-obatan.

"Bandara tetap beroperasi seperti biasa, namun pesawat yang mengangkut penumpang sudah tidak beroperasi sampai dengan 31 Mei 2020 sementara ini. Dan itu bisa diperpanjang," tegasnya.

Kementerian Perhubungan resmi menutup sementara penerbangan penumpang ke dalam dan luar negeri mulal Jumat, 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, menyusul pemberlakuan aturan larangan mudik. Aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter.

--page

Meski demikian, bandara dan ruang navigasi akan tetap dibuka untuk lima angkutan yang dikecualikan.

Angkutan tersebut merupakan penerbangan khusus pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, serta operasional penegakan hukum.

Kemudian, operasional angkutan kargo dan pesawat konfigurasi penumpang yang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin. Pesawat ini biasanya dipakai untuk membawa kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Operasional lainnya dengan seizin menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19. (NACO/B-11)