BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1441H/2020 H tahun ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan sejumlah panduan ibadah di tengah pandemi Covid-19.
Ada 13 poin penting anjuran yang merupakan hasil koordinasi bersama dengan para tokoh agama Islam Kota Palangka Raya mengacu pada Surat Edaran (SE) Menag Nomor 6 Tahun 2020.
Terkait itu Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Ruselita mengajak masyarakat khususnya umat Islam dapat mematuhi anjuran tersebut. Mengingat pandemi Covid-19 saat ini belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan.
“Ini semua sebagai upaya untuk menjaga kesehatan kita semua, sekaligus untuk memutus mata rantai berkembangnya virus Covid-19,” kata Ruselita, Jumat 24 April 2020.
Masyarakat harus memahami, bahwasanya anjuran pemerintah tersebut bukan untuk membatasi umat dalam beribadah. Namun sebagai upaya agar masyarakat tidak terpapar virus tersebut.
--page
Dia juga mengajak seluruh umat muslim agar bisa bersama-sama menjalankan aktivitas ibadah bulan suci ramadan di rumah saja.
“Insya Allah tidak mengurangi kekhusukan ibadah, iman dan taqwa kepada Allah SWT. Semoga di bulan suci ini kita diberi keberkahan dan wabah virus Covid-19 ini segera dihilangkan dari muka bumi,” pungkasnya. (HENDRI/B-11)








