SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit mulai menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, terkait larangan kapal mengangkut penumpang.

"Mulai hari ini kami melakukan penerapan sesuai dengan PM Nomor 25 tahun 2020 terseut," ujar Kepala KSOP Sampit, Thomas Chandra, Jumat, 24 April 2020. 

Terkait itu, mereka akan melakukan pengawasan untuk penerapan larangan mudik. Sebagai langkah agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi.

Apalagi saat ini, Kotim merupakan zona merah Covid-19. Sehingga harus mengikuti peraturan pemerintah pusat tersebut. Agar tidak ada lagi warga yang mudik menggunakan kapal laut. 

Sementara, di Pelabuhan Sampit ada tiga pelayaran. Yakni dari PT Pelni, PT Dharma Lautan Utama (DLU), dan PT Fajar Bahari Indonesia. Untuk Pelni dan DLU melayani dari dan ke Surabaya serta Semarang. Sedang Fajar Bahari Indonesia dari dan ke Jakarta. 

--page

Setiap arus mudik lebaran di Pelabuhan Sampit menjadi serbuan para pemudik. Bahkan puluhan ribu orang yang berangkat dari Pelabuhan Sampit dengan tujuan Semarang dan Surabaya. Hal itupun menjadi perhatian pihaknya di tengah larangan mudik gara-gara pandemi Covid-19 ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)