SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikurangi satu jam, selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini.

"Pemerintah Kotim memutuskan untuk mengurangi jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Jumat, 24 April 2020.

Adapun rincian pengurangan jam kerja tersebut yakni bagi SOPD yang memberlakukan lima hari kerja yakni Senin hingga Kami masuk kerja pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Jumat yakni 07.30 WIB hingga 14.30 WIB. Dan khusus istirahat pada Jumat yakni dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Sementara, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja, Senin hingga Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Sedangkan pada Jumat jam istirahat yakni pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Adapun satuan pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja yakni, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB. Jumat masuk pukul 07.00 WIB, dan pulang 10.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu masuk pukul 07.00 WIB, pulang pukul 12.00 WIB.

Sedangkan unit kerja rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis dinas kesehatan yang melaksanakan enam hari kerja yakni pada Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Jumat, pukul 07.00 WIB, dan pulang 10.30 WIB. Adapun hari Sabtu 08.00 WIB hingga 13.30 WIB.

"Pengurangan jam kerja ini, karena kami menghargai ASN yang melaksanakan ibadah puasa. Agar mereka bisa khusuk nantinya," kata Alang. (MUHAMMAD HAMIM/)