SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan peraturan larangan mudik di antaranya lewat kapal laut. Hal tersebut membuat calon penumpang bisa meminta kembali uang yang sudah dibayarkan kepada pihak agen tiket atau pelayaran.

"Sesuai PM 25 (peraturan menteri), masyarakat yang sudah membeli tiket lebih awal uangnya dikembalikan 100%," ujar Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit Thomas Chandara melalui Kasubbag TU KSOP Sampit M Ichsan, Jumat, 24 April 2020.

Dirinya menjelaskan bahwa uang pergantian tiket tersebut sesui dengan PM 25 Tahun 2020 Pasal 17. Disebutkan juga bahwa calon penumpang juga bisa melakukan penjadwalan ulang nanti setelag selesai larangan kapal mengangkut penumpang ada 8 Juni 2020 mendatang.

Pihak KSOP Sampit sendiri saat ini telah berupaya untuk mensosialisasikan terkait PM 25 tersebut. Sehingga, mulai hari ini juga tidak ada layanan kapal penumpang terkecuali logistik yang telah diperbolehkan.

"Namun untuk jumlah berapa calon penumpang yang sudah memesan tiket sebelum peraturan ini keluar, saya belum mendapatkan datanya," kata Ichsan.

--page

Meskipun begitu, pihaknya terus berupaya untuk memantau penerapan aturan pusat tersebut. Agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)