PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat, 24 April 2020, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda," kata Presiden melalui rilis yang disampaikan dalam grup wartawan istana.

Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Ini sudah sesuai dengan keinginan pemerintah, kita sependapat dengan DPR," tambahnya.

Hal ini juga menurut Presiden, untuk memberikan kesempatan kepada DPR dan pemerintah untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait.

--page

"Juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)