PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini tidak boleh diberikan secara cash atau tunai.

"Program ini tidak boleh diberikan ke masyarakat secara cash oleh siapa pun kepala daerah, melainkan by name by addres dan by rekening," katanya Sabtu, 25 April 2020.

Hal ini menurut Sigit sudah menjadi aturan dari pemerintah bagi program kartu sembako dan program keluarga harapan serta untuk penanggulangan covid ada program bantuan tunai, semua dari Kemensos.

"Jadi hati-hati daerah untuk penggunaannya. Lembaga DPRD dan aparat harus mengawasinya," tuturnya lagi.

Bantuan-bantuan ini menurut Sigit akan sampai ke tangan masyarakat jadi bisa dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari.

--page

"Kami meminta agar masyarakat lebih memanfaatkan sistem belanja daring di masa PSBB ini dibandingkan harus ke pasar langsung. Dananya ada kalau perlu belanja kami minta masyarakat gunakan sistem daring saja. Bisa manfaatkan yang sudah disiapkan pemerintah atau kalau punya langganan tukang sayur, minta diantarkan ke rumah saja," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)