BORNEONEWS, Nanga Bulik - Seorang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau yang merupakan satu dari 2 warga dengan riwayat perjalanan ijtima ke Gowa, Sulawesi Selatan dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji sampel swab, Jumat 24 April 2020.
Masyarakat Desa Wonorejo pun diminta melakukan pembatasan sosial sebagai upaya menghindari potensi penyebaran.
"Pembatasan sosial sudah harus dilakukan oleh masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai potensi penyebaran," kata Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, Sabtu 25 April 2020.
Hendra yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Lamandau itu menyebut pembatasan sosial sudah harus dilakukan di Desa Wonorejo, karena berdasarkan hasil tracking sementara diketahui orang dengan kasus 02 Covid-19 di Lamandau itu memiliki riwayat berinteraksi secara langsung dengan belasan anggota keluarganya.
Apalagi kasus 02 ini masuk kategori orang tanpa gejala (OTG), sehingga memungkinkan yang bersangkutan masih melakukan aktivitas sosial secara normal sebelum diketahui positif Covid-19 berdasarkan swab, sekalipun jauh-jauh hari telah diminta mengisolasi diri.
--page
"Khusus di Desa Wonorejo, kita sudah minta kepada kades dan camat agar masyarakat di desa Winorejo melakukan pembatasan sosial, tak boleh dulu melakukan aktivitas rutin secara bersama-sama. Salat wajib lima waktu berjamaah di masjid sementara ini harus diganti dengan salat di rumah masing-masing, termasuk untuk tarawih dan lain sebagainya. Lakukan itu secara disiplin. Hindari kontak langsung antar sesama masyarakat setempat," tegasnya.
Hendra memastikan dalam upaya mencegah potensi penyebaran Covid-19 di Desa Wonorejo, tim gugus tugas akan melakukan pengawasan ketat terhadap 13 orang ayang merupakan nggota keluarga serta kerabat dekat dari pasien dengan kasus 02 itu untuk melakukan isolasi. Pihaknya juga menjamin ketersediaan pangan selama isolasi dilakukan. (HENDI NURFALAH/B-6)








