BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Stirman Eka PS kembali mengingatkan dan imbau kepada semua pihak agar dalam pengadaan barang dan jasa pada proses penanggulangan Covid-19 dilakukan sesuai aturan berlaku.
Pihaknya mendukung pusat maupun daerah terkait penanggulangan Covid-19 khususnya Kabupaten Kapuas.
"Kami imbau kepada semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa dalam proses penanggulangan Covid-19 ini hendaknya dilakukan sesuai peraturan yang ada," ucap Stirman, Sabtu, 25 April 2020.
Dia menegaskan bahwa itu perlu jadi perhatian bersama agar dalam prosesnya tetap mengedepankan transparansi dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
"Bila kami mengetahui atau ada ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan maka kami dari Bidang Pidsus Kejari Kapuas akan mengambil tindakan," tegasnya.
--page
Dia kembali menekankan agar semuanya dalam pelaksanaannya, seperti penyaluran bantuan dan lain sebagainya dapat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Karena apabila ada yang melanggar maka hukuman berat bisa menanti.
"Dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu, kalau tindak pidananya terkait dengan proses penanggulangan bencana itu ancamannya bisa sampai dengan pidana mati," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








