PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun yang kini juga disebut BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM).

Santunan Program Jaminan Kematian Alm. Jamhari diserahkan kepada ahli waris,  Putri Yaneti selaku Istri Almarhum yang dalam kesempatan itu diserahkan langsung oleh Nazarullah, Asisten Deputi Direktur Umum Kanwil Kalimantan dan I Nyoman Hary Sujana, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan  Pangkalan Bun didampingi oleh Asisten 1 Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, Tengku Ali Syahbana pada Jumat, 24 April 2020. 

Almarhum Jamhari merupakan tenaga Honorer  Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang meninggal dunia karena sakit.

“Besaran santunan Jaminan Kematian yang kami berikan sebesar senilai 42 juta rupiah sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan  Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019,” tutur Nyoman usai penyerahan santunan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Nyawa sosok tercinta memang tak bisa tergantikan oleh apapun. Namun, dia berharap santunan BPJAMSOSTEK ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan terutama di tengah pandemic Covid19 saat ini."

--page

Nyoman juga menambahkan, setiap pekerja hendaknya didaftarkan ke BPJAMSOSTEK agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi.

"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” Tutup Nyoman. (B-5)